Correct Article 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN GURU
Current Text
(1) Dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pendidik, Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melakukan pelanggaran:
a. norma agama;
b. norma kesusilaan;
c. norma kesopanan;
d. peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan; dan/atau
e. peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelanggaran terhadap peraturan Satuan Pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik yang pemberian sanksinya berada diluar kewenangan Guru, dilaporkan Guru kepada pimpinan Satuan Pendidikan.
(4) Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peserta didik, dilaporkan Guru kepada pimpinan Satuan Pendidikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
