Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN GURU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Guru dapat memberikan penghargaan kepada peserta didiknya yang mempunyai prestasi akademik dan/atau prestasi non akademik. (2) Prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencapaian istimewa peserta didik dalam penguasaan satu atau lebih mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, termasuk kebiasaan perilaku terpuji dan patut diteladani untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian. (3) Prestasi non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pencapaian istimewa peserta didik dalam kegiatan ekstra kurikuler.
Your Correction