Correct Article 3
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN GURU
Current Text
Dalam menjalankan tugas sebagai pendidik, Guru berhak:
a. memperoleh penghasilan sesuai kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial berdasarkan status kepegawaian, beban tugas serta prestasi kerja;
b. memperoleh penghasilan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari upah minimum kabupaten dan mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial lainnya, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah bagi Guru non pegawai negeri sipil yang diangkat dengan Keputusan Bupati (Guru kontrak daerah);
c. memperoleh penghasilan berdasarkan beban tugas sesuai dengan kemampuan sekolah masing-masing bagi Guru non pegawai negeri sipil yang diangkat dengan surat keputusan kepala sekolah (Guru honor sekolah);
d. memperoleh kepastian hukum dalam bentuk surat keputusan yayasan/badan penyelenggara pendidikan yang dilengkapi perjanjian kerjasama bagi Guru non pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
e. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
f. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan Hak Atas Kekayaan Intelektual;
g. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugasnya;
i. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik Guru dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
k. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi dan/atau organisasi lainnya selama tidak mengganggu tugas pokok dan kewajibannya;
l. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
m. memperoleh kesempatan untuk mengikuti sertifikasi dan mendapatkan sertifikasi;
n. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya; dan
o. memperoleh tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
