Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN GURU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction