Correct Article 20
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN GURU
Current Text
Pembiayaan dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
