Correct Article 19
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN GURU
Current Text
Dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru, Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Organisasi Profesi Guru, Satuan Pendidikan dan Masyarakat.
Your Correction
