Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN GURU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati berwenang melakukan pengendalian, pembinaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Perlindungan Guru. (2) Pelaksanaan pengendalian, pembinaan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction