Correct Article 17
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN GURU
Current Text
Tanggung jawab Masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru meliputi:
a. mencegah, meminimalisir dan melindungi Guru dari kekerasan atau ancaman kekerasan, intimidasi, perlakuan diskriminatif atau perlakuan lainnya yang merugikan peran dan fungsi Guru sebagai pendidik;
b. berpartisipasi dalam terwujudnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru; dan
c. menerima pengaduan, melakukan konsultasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru yang menjadi korban kekerasan atau ancaman kekerasan, intimidasi, perlakuan diskriminatif, atau perlakuan lainnya yang merugikan peran dan fungsi Guru sebagai pendidik.
Your Correction
