Correct Article 13
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN GURU
Current Text
Pemerintah Daerah, Organisasi Profesi Guru, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat bertanggung jawab secara bersama-sama dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru.
Your Correction
