Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN GURU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah, Organisasi Profesi Guru, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat bertanggung jawab secara bersama-sama dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru.
Your Correction