Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN GURU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d, berupa perlindungan terhadap: a. hak cipta; dan/atau b. hak kekayaan industri. (2) Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual dilakukan dalam bentuk fasilitasi permohonan Hak Atas Kekayaan Intelektual oleh Pemerintah Daerah, Organisasi Profesi Guru dan Satuan Pendidikan.
Your Correction