Correct Article 11
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN GURU
Current Text
(1) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c, mencakup perlindungan terhadap risiko:
a. gangguan keamanan kerja;
b. kecelakaan kerja;
c. kebakaran pada waktu kerja;
d. bencana alam;
e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
f. risiko lain.
(2) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja oleh Pemerintah Daerah dilakukan dalam bentuk:
a. perumusan kebijakan daerah;
b. fasilitasi layanan kesehatan dan kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. monitoring sarana dan prasarana Satuan Pendidikan secara berkala.
(3) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja oleh Organisasi Profesi Guru dilakukan dalam bentuk:
a. memfasilitasi dalam pendaftaran asuransi tenaga kerja; dan
b. advokasi litigasi dan non litigasi.
(4) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja oleh Satuan Pendidikan dilakukan dalam bentuk:
a. fasilitasi layanan kesehatan dan kecelakaan kerja di lingkungan Satuan Pendidikan; dan
b. memfasilitasi dalam pendaftaran asuransi tenaga kerja.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja oleh Masyarakat dilakukan dalam bentuk memberi dukungan dan memfasilitasi sarana dan prasarana keselamatan kerja pada Satuan Pendidikan.
Your Correction
