Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN GURU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, mencakup perlindungan terhadap: a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pemberian imbalan yang tidak wajar; c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan; d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru sebagai pendidik dalam melaksanakan tugas. (2) Perlindungan profesi oleh Pemerintah Daerah dilakukan dalam bentuk: a. pemberian layanan pengaduan, pelaporan dan konsultasi; dan b. advokasi non litigasi. (3) Perlindungan profesi oleh Organisasi Profesi dilakukan dalam bentuk: a. perumusan kode etik profesi; b. pemberian layanan pengaduan, pelaporan dan konsultasi; dan c. advokasi litigasi dan non litigasi. (4) Perlindungan profesi oleh Satuan Pendidikan dilakukan dalam bentuk: a. pemberian layanan pengaduan, pelaporan dan konsultasi; dan b. pemberian pendampingan. (5) Perlindungan profesi oleh Masyarakat dilakukan dalam bentuk: a. menyampaikan aduan, pelaporan dan melakukan konsultasi kepada Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan b. pemberian pendampingan.
Your Correction