Correct Article 10
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN GURU
Current Text
(1) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, mencakup perlindungan terhadap:
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru sebagai pendidik dalam melaksanakan tugas.
(2) Perlindungan profesi oleh Pemerintah Daerah dilakukan dalam bentuk:
a. pemberian layanan pengaduan, pelaporan dan konsultasi; dan
b. advokasi non litigasi.
(3) Perlindungan profesi oleh Organisasi Profesi dilakukan dalam bentuk:
a. perumusan kode etik profesi;
b. pemberian layanan pengaduan, pelaporan dan konsultasi; dan
c. advokasi litigasi dan non litigasi.
(4) Perlindungan profesi oleh Satuan Pendidikan dilakukan dalam bentuk:
a. pemberian layanan pengaduan, pelaporan dan konsultasi; dan
b. pemberian pendampingan.
(5) Perlindungan profesi oleh Masyarakat dilakukan dalam bentuk:
a. menyampaikan aduan, pelaporan dan melakukan konsultasi kepada Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan
b. pemberian pendampingan.
Your Correction
