Correct Article 8
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN GURU
Current Text
(1) Pemerintah Daerah, Organisasi Profesi Guru, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat secara bersama-sama berdasarkan tugas dan kewenangannya melakukan perlindungan terhadap Guru.
(2) Perlindungan Guru merupakan upaya untuk melindungi Guru sebagai pendidik yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan:
a. hukum;
b. profesi;
c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau
d. Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Your Correction
