Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN GURU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Sanggau. 2. Bupati adalah Bupati Sanggau. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum yang selanjutnya disingkat LKBH adalah satuan pelaksana kegiatan pada Organisasi Profesi Guru di bidang pendampingan dan bantuan hukum bagi Guru. 6. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 7. Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum, didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru. 8. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 9. Perlindungan Guru adalah segala bentuk kegiatan berupa perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi atas upaya untuk menjamin dan memenuhi Hak Guru sebagai pendidik yaitu mencakup perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja serta Hak Atas Kekayaan Intelektual. 10. Masyarakat adalah kelompok warga negara INDONESIA non pemerintah yang berbentuk badan hukum atau perorangan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan. 11. Hak Guru adalah hak konstitusional Guru sebagai pendidik yang dijamin dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan wajib pemenuhannya oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi Guru dan Masyarakat. 12. Kewajiban Guru adalah kewajiban sebagai pendidik dalam mengajar dan mendidik serta kewajiban tambahan lainnya. 13. Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Your Correction