Correct Article 106A
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku:
a. semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai “KTP-el”; dan
b. semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelengaraan Administrasi Kependudukan dimaknai “wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili”.
Your Correction
