Correct Article 102
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Tindak Pidana dibidang Administrasi Kependudukan yang dilakukan oleh Penduduk, petugas dan badan hukum diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
19. Diantara Pasal 106 dan Pasal 107 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 106A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
