Correct Article 93
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Petugas dapat mengakses Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) setelah diberikan Hak Akses oleh Menteri Dalam Negeri.
(2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang menyebarluaskan Data Pribadi yang tidak sesuai dengan kewenangannya.
17. Ketentuan Pasal 101 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
