Correct Article 82
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta:
a. Kelahiran;
b. Kematian;
c. Perkawinan;
d. Perceraian;
e. Pengakuan Anak; dan
f. pengesahan anak.
(2) Kutipan Akta Pencatatan Sipil memuat :
a. jenis Peristiwa Penting;
b. NIK dan status kewarganegaraan;
c. nama orang yang mengalami Peristiwa Penting;
d. tempat dan tanggal peristiwa;
e. tempat dan tanggal dikeluarkannya akta;
f. nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang; dan
g. pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data yang terdapat dalam register Akta Pencatatan Sipil.
15. Ketentuan ayat (2) Pasal 91 diubah, sehingga Pasal 91 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
