Correct Article 76
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, memuat elemen data Penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status Perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el dan tandatangan pemilik KTP-el.
(2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
(3) Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
(4) Elemen data Penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam Database kependudukan.
(5) Dalam KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersimpan cip yang memuat rekaman elektronik data perorangan.
(6) KTP-el untuk:
a. Warga Negara INDONESIA masa berlakunya seumur hidup; dan
b. Orang Asing masa berlakuknya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
(7) Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
(8) Dalam hal KTP-el rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana melalui Camat atau lurah/Kepala Desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Bupati.
13. Pasal 77 dihapus.
14. Ketentuan ayat (1) Pasal 82 ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf f, sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
