Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penduduk Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. (2) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional. (3) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga) puluh hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir. (4) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian. (5) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP-el. 12. Ketentuan Pasal 76 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction