Correct Article 58
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Setiap Pengesahan Anak wajib dilaporkan oleh orangtuanya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan Perkawinan dan mendapatkan akta Perkawinan.
(2) Pengesahan Anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan Perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta Pengesahan Anak dan menerbitkan kutipan akta Pengesahan Anak.
10. Ketentuan ayat (2) Pasal 70 ditambah 4 (empat) huruf, yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd dan huruf ee, serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
