Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Kematian Penduduk wajib dilaporkan oleh Ketua Rukun Tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Kematian. (2) Dihapus. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta Kematian dan menerbitkan kutipan akta Kematian. (3a) Pencatatan Kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan keterangan Kematian dari pihak yang berwenang. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan Kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati. 8. Ketentuan Pasal 57 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction