Correct Article 1
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sanggau.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Sanggau.
4. Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau.
5. Instansi Pelaksana adalah Perangkat Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
6. Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan.
8. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat Daerah kabupaten.
9. Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUAKec, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak dan rujuk pada tingkat Kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam.
10. Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.
11. Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, selanjutnya disebut UPTD Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat Kecamatan yang bertanggung jawab kepada Instansi Pelaksana.
12. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
13. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
14. Data Kependudukan adalah data orang perorangan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
15. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan Biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan
Penduduk Rentan Adminduk serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan Kependudukan.
16. Penduduk adalah Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang bertempat tinggal secara sah di wilayah Kabupaten Sanggau.
17. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan KK, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
18. Warga Negara INDONESIA adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai Warga Negara INDONESIA.
19. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara INDONESIA.
20. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk INDONESIA.
21. Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah sebagai kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
22. Kartu Tanda Penduduk Elektronik selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
23. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
24. Akta Pencatatan Sipil adalah akta yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang merupakan alat bukti autentik mengenai Kelahiran, Perkawinan, Perceraian, Kematian, pengakuan, pengangkatan dan Pengesahan Anak.
25. Kutipan Akta Pencatatan Sipil adalah kutipan dari akta-akta Pencatatan Sipil yang diberikan kepada Penduduk atau Penduduk asing.
26. Perubahan Akta adalah perubahan yang terjadi pada Akta Pencatatan Sipil sebagai akibat pada perubahan data.
27. Kutipan Akta Kedua dan seterusnya adalah kutipan akta-akta Pencatatan Sipil kedua dan seterusnya yang dapat diterbitkan oleh Instansi Pelaksana karena kutipan akta pertama hilang, rusak atau musnah setelah dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang.
28. Salinan Akta adalah salinan lengkap isi Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan Instansi Pelaksana atas permintaan pemohon.
29. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.
30. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi Kelahiran, Kematian, Lahir Mati, Perkawinan, Perceraian,
Pengakuan Anak Pengangkatan Anak, Pengesahan Anak, Perubahan Nama dan perubahan status kewarganegaraan, pembatalan kewarganegaraan, Pembatalan Perkawinan, Pembatalan Perceraian dan Peristiwa Penting Lainnya.
31. Kelahiran adalah peristiwa kemunculan atau pemisahan lengkap bayi dari ibunya yang ditandai setelah pemisahan tersebut bayi menunjukan bukti-bukti kahidupan.
32. Lahir Mati adalah Kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
33. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
34. Perceraian adalah putusan putusnya Perkawinan suami dan isteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
35. Pembatalan Perkawinan adalah penetapan batalnya Perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
36. Pembatalan Perceraian adalah penetapan batalnya Perceraian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
37. Kematian adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat manapun setelah Kelahiran hidup terjadi.
38. Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
39. Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan Perkawinan sah atau persetujuan ibu kandung anak tersebut.
40. Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir diluar ikatan Perkawinan sah pada saat pencatatan Perkawinan kedua orang tua anak tersebut.
41. Perubahan Nama adalah bertambah, berkurang atau bergantinya nama seseorang dalam akta Kelahiran yang ditetapkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
42. Perubahan Kewarganegaraan adalah perubahan status kewarganegaraan dari seorang Warga Negara INDONESIA menjadi WNA atau seorang WNA menjadi Warga Negara INDONESIA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
43. Peristiwa Penting Lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri untuk dicatatkan pada Dinas, antara lain perubahan jenis kelamin.
44. Pengukuhan Surat Keterangan Pengangkatan Anak adalah pencatatan Pengangkatan Anak diluar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam buku pelaporan Peristiwa Penting dan pemberian stempel pada Dokumen Kependudukan tersebut.
45. Surat Keterangan Tempat Tinggal, selanjutnya disingkat SKTT adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana
yang diberikan kepada Orang Asing yang telah mempunyai Izin Tinggal Terbatas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam jangka waktu tertentu.
46. Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah INDONESIA dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
47. Orang Asing Tinggal Terbatas adalah Orang Asing yang tinggal dalam jangka waktu terbatas di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan telah mendapat Izin Tinggal Terbatas dari instansi yang berwenang.
48. Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
49. Orang Asing Tinggal Tetap adalah Orang Asing yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan telah mendapat Izin Tinggal Tetap dari instansi yang berwenang.
50. Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Penduduk Rentan Adminduk adalah Penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen Penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, bencana sosial dan orang terlantar.
51. Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh Penduduk sejak saat Kelahiran.
52. Pindah Datang Penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat lama ke tempat yang baru.
53. Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di Desa/Kelurahan atau nama lainnya.
54. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
55. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiannya.
56. Petugas Rahasia Khusus adalah petugas reserse dan petugas intelijen yang melakukan tugas khusus diluar Daerah domisilinya.
57. Dokumen Identitas Lainnya adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh departemen/lembaga pemerintah non departemen atau badan hukum publik dan badan hukum privat yang terkait dengan identitas Penduduk, selain Dokumen Kependudukan.
58. Penduduk Pelintas Batas adalah Penduduk yang bertempat tinggal secara turun-temurun diwilayah kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang melakukan lintas batas antar negara karena kegiatan ekonomi, sosial dan budaya.
59. Daerah Perbatasan adalah batas wilayah INDONESIA dan Daerah batas wilayah negara tetangga yang disepakati bersama berdasarkan
perjanjian lintas batas (crossing border agreement)
antara pemerintah Republik INDONESIA dan pemerintah negara tetangga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
60. Database adalah kumpulan berbagai jenis Data Kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
61. Data Center adalah tempat/ruang penyimpanan perangkat Database pada penyeleggara kabupaten yang menghimpun Data Kependudukan Dinas.
62. Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Dinas untuk dapat mengakses Database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
63. Pengguna Data Pribadi adalah instansi pemerintah dan swasta yang membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya.
64. Hari adalah Hari kerja.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
