Correct Article I
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2010 Nomor 6) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 2, angka 6, angka 11, angka 22 dan angka 53 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
