Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. (2) Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi biaya : a. penerbitan dokumen izin, pembinaan, pengawasan di lapangan untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin, penegakan hukum atas usaha dari pemegang izin; dan b. penatausahaan dan evaluasi atas laporan pelaksanaan usaha dari pemegang izin meliputi aspek teknis, lingkungan dan keselamatan umum serta pelayanan kepada masyarakat. 8. Ketentuan Pasal 10 dihapus. 9. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction