Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pemberian izin untuk mendirikan Bangunan dan atau yang meliputi Bangunan baru dan/atau mengubah, dan/atau merenovasi serta Bangunan yang sudah berdiri tetapi yang belum memiliki IMB. (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pengendalian penyelenggaraan yang terdiri dari Pemeriksaan/pengecekan, pengukuran lokasi, pemetaan, Pemeriksaan persyaratan/dokumen administrasi dan teknis, penatausahaan dan pengawasan. (3) Tidak termasuk objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemberian izin untuk Bangunan milik Pemerintah Daerah. (4) Objek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pelayanan pemberian izin untuk melakukan penjualan Minuman Beralkohol di suatu tempat tertentu seperti hotel, restoran, bar, klab malam, diskotik, swalayan/supermarket, dan tempat lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. (5) Dihapus. (6) Dihapus. (7) Objek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian Izin Trayek termasuk izin tetap, Izin Operasional, dan Izin Insidentil kepada Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa Trayek tertentu. (8) Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan. 5. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction