Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Current Text
Nama Retribusi Perizinan Tertentu meliputi :
a. dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut retribusi atas pemberian Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau;
b. dengan nama Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dipungut retribusi atas pemberian Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau;
c. dengan nama Retribusi Izin Trayek dipungut retribusi atas pemberian Izin Trayek yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau; dan
d. dengan nama Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut retribusi atas Izin Usaha Perikanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau.
4. Ketentuan Pasal 4 ayat (5) dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
