Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Nama Retribusi Perizinan Tertentu meliputi : a. dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut retribusi atas pemberian Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau; b. dengan nama Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dipungut retribusi atas pemberian Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau; c. dengan nama Retribusi Izin Trayek dipungut retribusi atas pemberian Izin Trayek yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau; dan d. dengan nama Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut retribusi atas Izin Usaha Perikanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau. 4. Ketentuan Pasal 4 ayat (5) dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction