Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sengketa yang diselesaikan melalui pengadilan adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b meliputi: a. Sengketa yang bersifat keperdataan antar anggota Masyarakat Hukum Adat atau antara anggota Masyarakat Hukum Adat dengan pihak luar, termasuk sengketa yang berhubungan dengan sumber daya alam; dan b. Tindak Pidana Ringan.
Your Correction