Correct Article 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Current Text
Penyelesaian sengketa dalam Masyarakat Hukum Adat dapat diselesaikan melalui dua cara, yaitu:
a. di luar Peradilan Adat; dan
b. di dalam Peradilan Adat.
Your Correction
