Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala adat atau istilah lain memimpin Pemberdayaan, pembinaan, pelestarian, dan pengembangan budaya dan Adat-istiadat pada wilayah hukum Masyarakat Hukum Adat sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
Your Correction