Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala adat atau istilah lain berwenang menjadi hakim adat, memberi fatwa adat, menjadi narasumber bagi pengetahuan Hukum Adat dan kewenangan lainnya yang menyangkut budaya, Adat-istiadat dan Hukum Adat.
Your Correction