Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Current Text
Prosedur pemilihan, pengangkatan serta pergantian kepala adat atau istilah lain ditentukan oleh Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan pada masing-masing Wilayah Adat.
Your Correction
