Correct Article 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Current Text
(1) Lembaga Adat dibentuk secara berjenjang, mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, hingga pada tingkat kabupaten, dengan tingkatan sebagai berikut:
a. Lembaga Adat Desa untuk Lembaga Adat pada tingkat Desa;
b. Lembaga Adat Kecamatan untuk Lembaga Adat pada tingkat Kecamatan; dan
c. Lembaga Adat kabupaten untuk Lembaga Adat pada tingkat kabupaten.
(2) Lembaga Adat pada setiap tingkatan bersifat koordinatif dari tingkat teratas sampai ke tingkatan terbawah.
(3) Lembaga Adat dipimpin oleh seorang kepala adat atau istilah lain dan dibantu oleh dua orang atau lebih.
Your Correction
