Correct Article 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Current Text
Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. melakukan inventarisasi, identifikasi dan verifikasi dalam rangka pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat;
b. menyediakan mekanisme yang efektif untuk menjamin Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dari suatu tindakan yang mengakibatkan hilangnya keutuhan Masyarakat Hukum Adat, hilangnya nilai dan identitas budaya;
c. mengembangkan dan melaksanakan program Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dengan mempertimbangkan Kearifan Lokal;
d. menjamin dan memastikan Wilayah Adat dan Hutan Adat termasuk dalam bagian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);
e. menjamin dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah untuk menghormati, memenuhi dan melindungi keberadaan Masyarakat Hukum Adat beserta haknya;
f. melakukan sosialisasi dan memberikan informasi program pembangunan kepada Masyarakat Hukum Adat; dan
g. melakukan pembinaan kepada Masyarakat Hukum Adat.
Your Correction
