Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mencakup aspek kelembagaan, pendampingan, dan penyediaan fasilitas.
Your Correction