Correct Article 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Current Text
Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mencakup aspek kelembagaan, pendampingan, dan penyediaan fasilitas.
Your Correction
