Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat Hukum Adat dan pelaku usaha. (2) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terencana, terkoordinasi dan terpadu dengan melibatkan Masyarakat Hukum Adat.
Your Correction