Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat Hukum Adat berkewajiban : a. menjaga keamanan dan ketertiban serta melaksanakan tolerensi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; b. menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sumberdaya alam secara berkelanjutan; c. melestarikan dan melaksanakan Hukum Adat dan keluhuran nilai Adat istiadatnya; d. berperan aktif dalam proses pembangunan dan pemeliharaan hasil pembangunan; dan e. bekerjasama dalam proses identifikasi dan verifikasi Masyarakat Hukum Adat.
Your Correction