Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Current Text
Hak untuk menyelenggarakan sistem Peradilan Adat dalam penyelesaian sengketa terkait dengan hak adat dan pelanggaran atas Hukum Adat serta penyelesaian Tindak Pidana Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan tanpa ada unsur komersialisasi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
