Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak untuk menyelenggarakan sistem Peradilan Adat dalam penyelesaian sengketa terkait dengan hak adat dan pelanggaran atas Hukum Adat serta penyelesaian Tindak Pidana Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan tanpa ada unsur komersialisasi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction