Correct Article 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Current Text
Hak untuk menjalankan hukum dan Peradilan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e meliputi:
a. hak untuk menyelenggarakan sistem Peradilan Adat dalam penyelesaian sengketa terkait dengan hak-hak adat dan pelanggaran atas Hukum Adat;
dan
b. penyelesaian Tindak Pidana Ringan.
Your Correction
