Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak atas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d meliputi: a. hak untuk mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses atas informasi, dan partisipasi terhadap pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup disesuaikan dengan Kearifan Lokal; b. hak untuk memastikan bahwa ada/tidak ada penyimpanan atau pembuangan bahan berbahaya di atas tanah dan wilayah Masyarakat Hukum Adat; dan c. hak atas pemulihan lingkungan hidup di Wilayah Adat yang mengalami kerusakan.
Your Correction