Correct Article 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Current Text
(1) Hak atas tanah adat dapat bersifat komunal/kolektif dan bersifat perseorangan sesuai dengan Hukum Adat yang berlaku.
(2) Hak atas tanah adat yang bersifat komunal/kolektif tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
(3) Pemanfaatan tanah adat yang bersifat komunal/kolektif dan perseorangan di dalam Wilayah Adat oleh pihak lain hanya dapat dilakukan melalui mekanisme musyawarah pengambilan keputusan bersama Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan berdasarkan Hukum Adat.
Your Correction
