Correct Article 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Current Text
(1) Hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a adalah hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam yang dimiliki atau diduduki secara turun temurun.
(2) Hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hak untuk memiliki, menggunakan, mengembangkan dan mengendalikan sesuai dengan ketentuan Hukum Adat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
b. hak untuk menentukan dan mengembangkan prioritas dan strategi penggunaan tanah, wilayah dan sumber daya alam dengan menggunakan cara yang sesuai dengan Kearifan Lokal Daerah; dan
c. hak untuk mendapatkan restitusi dan kompensasi yang layak dan adil atas tanah, wilayah dan sumber daya alam yang dimiliki secara turun temurun, yang diambil alih, dikuasai, digunakan, atau dirusak oleh pihak lain.
(3) Pemenuhan hak atas restitusi dan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat antar pihak dengan memperhatikan asas kepatutan dan menjamin rasa keadilan bagi semua pihak.
Your Correction
