Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Current Text
Masyarakat Hukum Adat memiliki hak:
a. hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam;
b. hak atas pembangunan;
c. hak atas spiritualitas dan kebudayaan;
d. hak atas lingkungan hidup; dan
e. hak untuk menjalankan hukum dan Peradilan Adat.
Your Correction
