Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat Hukum Adat memiliki hak: a. hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam; b. hak atas pembangunan; c. hak atas spiritualitas dan kebudayaan; d. hak atas lingkungan hidup; dan e. hak untuk menjalankan hukum dan Peradilan Adat.
Your Correction