Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Current Text
(1) Jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tidak terdapat keberatan, pendapat, saran dan masukan dari masyarakat setempat dan masyarakat yang berbatasan, panitia Masyarakat Hukum Adat menyampaikan rekomendasi kepada Bupati berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar Bupati MENETAPKAN Masyarakat Hukum Adat dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
