Correct Article 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Current Text
(1) Dalam hal terdapat keberatan terhadap hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), maka pihak yang berkeberatan dapat mengajukan keberatannya secara tertulis kepada panitia Masyarakat Hukum Adat.
(2) Panitia Masyarakat Hukum Adat melakukan verifikasi dan validasi ulang berdasarkan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melakukan :
a. pemeriksaan dokumen keberatan;
b. memfasilitasi pertemuan terhadap pihak pengaju keberatan dan pelaksana identifikasi;
c. meminta pendapat pihak-pihak yang dipandang memiliki pengetahuan yang cukup terkait dengan materi atau isi keberatan; dan
d. pengambilan keputusan.
(3) Verifikasi dan validasi ulang hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
(4) Putusan panitia Masyarakat Hukum Adat dapat menerima atau menolak keberatan yang diajukan.
(5) Jika panitia Masyarakat Hukum Adat menerima materi keberatan yang diajukan, maka panitia Masyarakat Hukum Adat meminta Camat untuk melakukan identifikasi ulang.
(6) Hasil identifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan verifikasi dan validasi oleh panitia Masyarakat Hukum Adat.
(7) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diumumkan kembali kepada masyarakat setempat dalam waktu 14 (empat belas) hari.
(8) Jika panitia Masyarakat Hukum Adat menolak materi keberatan yang diajukan, maka panitia Masyarakat Hukum Adat, meneruskan hasil verifikasi dan validasi untuk disampaikan kepada Bupati sebagai rekomendasi dalam penetapan masyarakat Hukum Adat.
Your Correction
