Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (2) Dalam melakukan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Bupati membentuk panitia Masyarakat Hukum Adat. (3) Pembentukan panitia Masyarakat Hukum Adat ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction