Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Current Text
Masyarakat Hukum Adat berkedudukan sebagai subyek hukum yang memiliki kedudukan yang sama dengan Warga Negara INDONESIA lainnya.
Your Correction
