Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat Hukum Adat berkedudukan sebagai subyek hukum yang memiliki kedudukan yang sama dengan Warga Negara INDONESIA lainnya.
Your Correction