Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Current Text
(1) Keberadaan Masyarakat Hukum Adat didasarkan pada ikatan keturunan (genealogis), ikatan wilayah (teritorial), dan ikatan keturunan-wilayah (geneologis-teritorial).
(2) Keberadaan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ciri :
a. terdiri atas sekelompok orang bersifat teratur yang membentuk kesatuan Masyarakat Hukum Adat;
b. menempati secara tetap wilayah/daerah tertentu atau berada dalam kesatuan wilayah;
c. memiliki penguasa/pemimpin dalam komunitas;
d. memiliki hubungan berdasarkan ikatan geneologis, teritorial, dan genelogis-teritorial;
e. memiliki harta kekayaan material dan immaterial;
f. mempunyai kesatuan hukum (Hukum Adat); dan
g. memiliki sistem kepercayaan.
Your Correction
