Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup peraturan daerah ini mencakup keberadaan Masyarakat Hukum Adat, kedudukan Masyarakat Hukum Adat, wilayah Masyarakat Hukum Adat, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, hak dan kewajiban Masyarakat Hukum Adat, kelembagaan adat, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, tanggung jawab pemerintah, pendanaan dan penyelesaian sengketa.
Your Correction