Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Current Text
Pengaturan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bertujuan untuk:
a. mewujudkan Masyarakat Hukum Adat yang aman, toleran, tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terlindungi dari tindakan diskriminasi;
b. mengakui dan melindungi Masyarakat Hukum Adat sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengembangan program pembangunan;
c. memfasilitasi Masyarakat Hukum Adat agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan;
d. memberikan kepastian dan akses keadilan bagi Masyarakat Hukum Adat dalam pemenuhan atas haknya; dan
e. mewujudkan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Your Correction
