Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengaturan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bertujuan untuk: a. mewujudkan Masyarakat Hukum Adat yang aman, toleran, tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terlindungi dari tindakan diskriminasi; b. mengakui dan melindungi Masyarakat Hukum Adat sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengembangan program pembangunan; c. memfasilitasi Masyarakat Hukum Adat agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan; d. memberikan kepastian dan akses keadilan bagi Masyarakat Hukum Adat dalam pemenuhan atas haknya; dan e. mewujudkan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Your Correction