Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengaturan terhadap Masyarakat Hukum Adat diselenggarakan berdasarkan asas: a. keadilan; b. kebangsaan; c. kesetaraan dan non-diskriminasi; d. keberlanjutan lingkungan; e. partisipasi; f. Kearifan Lokal; g. keberagaman; h. transparansi; dan i. musyawarah mufakat.
Your Correction