Correct Article 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Current Text
Pengaturan terhadap Masyarakat Hukum Adat diselenggarakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. kebangsaan;
c. kesetaraan dan non-diskriminasi;
d. keberlanjutan lingkungan;
e. partisipasi;
f. Kearifan Lokal;
g. keberagaman;
h. transparansi; dan
i. musyawarah mufakat.
Your Correction
